Kelebihan Rumah Subsidi

Rumah Subsidi adalah Rumah yang dijual secara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) melalui Bank BTN dengan program kerjasama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakta dengan Suku Bunga Rendah dan Cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.  Rumah subsidi umumnya adalah tipe 29/72 seharga Rp 126 juta atau tipe 27/72 seharga Rp 120 juta, tapi ini fluktuatif bisa berubah kapan saja. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Memang, kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ini sangat sayang bila dilewatkan begitu saja. Apalagi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memang berhak memperoleh kredit rumah bersubsidi ini.

Kelebihan Rumah Subsidi
  • Kelebihan pertama tentu Anda akan mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Seperti diketahui, rumah bersubsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi, harganya pasti disesuaikan dengan kemampuan kantong MBR.
  • DP (down payment/uang muka) rumah di perumahan murah cenderung lebih terjangkau. 
  • Angsuran yang ditetap Rp 700 - 800 ribuan per bulan selama 15 tahun.
  • Dibangun oleh Developer atau Pengembang yang sudah bekerjasama dalam Program Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
  • Biasanya, rumah bersubsidi berlokasi di kawasan industri yang sedang dan akan berkembang nantinya.
  • Semua rumah sudah siap dihuni (ready stock), untuk menyikapi kasus risiko gagal terbangun 
Keunggulan :
Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
Proses cepat dan mudah
Uang muka mulai dari 1%
Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia

Dalam Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa bila calon pembeli ingin membeli secara KPR-FLPP, maka harus memenuhi persyaratan, antara lain:
  • WNI berusia minimal 21 tahun;
  • Memiliki penghasilan tetap. Maksimal penghasilan Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun;
  • Memiliki NPWP;
  • Menyerahkan fotokopi SPT dan PPh;
  • Belum memiliki rumah pribadi;
  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah
Sumber Referensi dari BNT

Comments